Peraturan ini mengatur tentang Batas Desa Rawagempok Wetan Kecamatan Cimalaya Wetan yang meliputi Ketentuan Umum, Batas Wlayah, Peta Batas Desa, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat