Administrasi Kependudukan
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2011/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Pemalang Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal
11 Juni 2007 Nomor 474.1/1274/SJ perihal Dispensasi
Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi
berlakunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006,
maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Pemalang
Nomor 51 Tahun 2008 tentang Dispensasi Pelayanan
Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten
Pemalang Dalam Masa Transisi Berlakunya Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal
10 Agustus 2009 Nomor 472.11/2945/SJ perihal :
Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan
Kelahiran , telah ditetapkan Peraturan Bupati Pemalang
Nomor 58 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Dispensasi
Pelayanan Pencatatan Kelahiran bagi Penduduk
Kabupaten Pemalang Dalam Masa transisi Berlakunya
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan ;
bahwa berdasarkan suarat Menteri Dalam Negeri tanggal
28 Desember 2010 Nomor : 472.11/5111/SJ Perihal
Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan
Pencatatan Kelahiran, dalam rangka optimalisasi
pelayanan pencatatan kelahiran dan mendorong
pencapaian rencana strategis 2011 semua anak
Indonesia tercatatat kelahirannya, maka diberikan
Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan
Kelahiran ;
bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf c , maka Peraturan Bupati Pemalang
Nomor 58 Tahun 2009 tentang Perpanjangan
Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi
Penduduk Kabupaten Pemalang Dalam Masa Transisi
Berlakunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan , perlu ditinjau
kembali ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, b, c dan huruf d ,maka perlu
menetapkan kembali Peraturan Bupati Pemalang tentang
Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan
Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Pemalang Dalam
Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor M.01.HL.03.01 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 59 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Pemalang Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang meliputi Memberikan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran bagi Penduduk Kabupaten Pemalang yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2006.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2011.
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 58 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Pemalang dalam masa Transisi berlakunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dicabut.
- 4 halaman
|