Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2010 yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Bentuk Penyertaan Modal Daerah Atas Barang Milik Daerah, Subjek Pelaksana Penyertaan Modal Daerah, Ketentuan Dalam Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, Penyetoran Hasil Usaha, Pembinaan Dan Pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat