Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2010 yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Bentuk Penyertaan Modal Daerah Atas Barang Milik Daerah, Subjek Pelaksana Penyertaan Modal Daerah, Ketentuan Dalam Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, Penyetoran Hasil Usaha, Pembinaan Dan Pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
01 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2011
Tanggal Berlaku
01 Maret 2011
Sumber
BD.2011/NO.8
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan