Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010 diubah. Ketentuan Pasal 11 diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat baru yakni ayat (3a) dan ayat (3b) dan ayat (4) diubah, Ketentuan BAB XII diubah, Ketentuan penulisan dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 29 menjadi Pasal 23 sampai dengan Pasal 30 dan Pasal 23 ayat (1), ayat (4) baru, Pasal 25 ayat (2) baru diubah. Ketentuan pada Lampiran I ditambah angka romawi VII, Lampiran VI huruf F nomor 3 huruf a, c dan d, dan Lampiran X nomor 18 dan 19 dihapus. Ketentuan Lampiran X Nomor 18 dan 19 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat