Peraturan Gubernur ini mengatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Etika dan kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, BAB III Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, BAB IV Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang dan Jasa, BAB V Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan Jasa, BAB VI Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan, BAB VII Ketentuan Lain-lain, BAB VIII Ketentuan Peralihan dan BAB IX Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat