Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 3A, perubahan Lampiran I dan Lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
24 November 2023
Tanggal Pengundangan
24 November 2023
Tanggal Berlaku
24 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.31
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Magelang No. 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan