Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2024 yang merupakan pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2024. Standar Harga Satuan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2024 dimaksud tercantum dalam: a. ketentuan pokok standar harga satuan; b. besaran standar harga satuan biaya perjalanan dinas dan honorarium Pemerintah Desa; dan c. besaran standar harga satuan biaya pengadaan dan pemeliharaan Pemerintah Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat