Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Daerah yang meliputi Pemilik Modal Atau Pemegang Saham, Dewan Pengawas Atau Komisaris, Direksi, Auditor Eksternal, Pengelolaan Informasi, Keselamatan, Kesempatan, Kesetaraan Kerja, Dan Pelestarian Lingkungan, Hubungan Dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders), Etika Berusaha, Anti Korupsi Dan Donasi, Program Pengenalan BUMD, Pengukuran Terhadap Penerapan GCG, Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan BUMD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat