Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Satuan Harga Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Pemeliharaan Dan Honorarium Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2022. Dalam hal pengaturan khusus standar biaya tertentu belum tercantum dalam Peraturan Bupati ini, maka standar biaya dapat mengacu pada pengaturan khusus standar biaya Instansi yang lain dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat