Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum dan kebijakan dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak di Provinsi Kalimantan Utara, terutama dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan pelanggaran hak-hak dasar lainnya. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi Jenis Perlindungan, Hak Perempuan dan Anak, Penyelenggaraan Perlindungan, Sanksi dan Penegakan Hukum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat