Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2021

PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum dan kebijakan dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak di Provinsi Kalimantan Utara, terutama dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan pelanggaran hak-hak dasar lainnya. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi Jenis Perlindungan, Hak Perempuan dan Anak, Penyelenggaraan Perlindungan, Sanksi dan Penegakan Hukum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
10 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2021
Tanggal Berlaku
10 Mei 2021
Sumber
JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan