Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Pencairan, Dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Pemalang yang meliputi Penganggaran Dan Pengalokasian, Encairan Dan Penggunaan, dan Pelaporan Dan Pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat