Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 30 Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan yang meliputi Tata Cara Pembayaran BPHTB Dan Fungsi SSPD BPHTB, Pengenaan BPHTB Karena Waris, Hibah Wasiat Dan Pemberian Hak Pengelolaan, Tata Cara Penelitian Dan Pemeriksaan SSPD BPHTB, Tata Cara Penerbitan STPD, SKPDKB DAN SKPDKBT, Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan BPHTB, Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan SKPD Atau STPD Yang Tidak Benar, Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Dan/Atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-Undangan BPHTB, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB, Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga BPHTB Kepada Wajib Pajak, Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB, Pelaporan Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, dan Insentif Pemungutan BPHTB.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 30 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2011
Sumber
BD.2011/NO.30
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan