Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 40 Tahun 2011

Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kota Wali (RSKW) Fm Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kota Wali (RSKW) Fm Demak yang meliputi Bentuk Dan Lembaga Penyiaran, Alat Dan Kelengkapan, Dewan Pengawas, Dewan Direksi, Sumber Dana, dan Peraturan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kota Wali (RSKW) Fm Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
22 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2011
Tanggal Berlaku
22 Desember 2011
Sumber
BD.2011/NO.40
Subjek
INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan