Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Pelayanan Publik Badan Pelaksana Penyuluhan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Demak yang meliputi Visi, Misi, Maksud Dan Tujuan dan Standart Pelayanan Publik Standar Pelayanan Publik Badan Pelaksana Penyuluhan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Demak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat