TENTANG-RENCANA-PEMBANGUNAN-JANGKA-MENENGAH-DAERAH-KABUPATEN-BANGLi-TAHUN-2010-2015
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banglu Tahun 2010-2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa dan
bertanggung jawab, merupakan tuntutan bagi terselenggaranya
manajemen pemerintah dan pembangunan yang berdaya guna,
berhasil guna dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme);
b. bahwa agar sistem akuntabilitas dimaksud berjalan dengan baik,
dan pembangunan Kabupaten Bangli terlaksana dengan baik dan
berkesinambungan/berkelanjutan
perlu adanya Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten
Bangli Tahun 2010-2015;
c. bahwa dalam rangka menjamin integrasi, sinkronisasi dan sinergi
baik antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah
diperlukan dokumen perencanaan dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun;
d. bahwa untuk memberikan kejelasan arah dan garis-garis besar
kebijakan pembangunan daerah perlu ditetapkan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai penentu arah,
sasaran dan tujuan pembangunan yang akan dilaksanakan
selama 5 (lima) tahun;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangli Tahun 2010-2015;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Kepmendari No. 050-188/Kep/Bangda/2007
Peraturan Presiden Nonor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomo 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor
Tahun 2011
- Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 6 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|