Peraturan Gubernur ini mengatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Subjek dan Objek Kerjasama,BAB III Kerjasama Operasional, BAB IV Pemanfaatan Barang Milik Daerah, BAB V Tahapan Kerjasama, BAB VI Penyelesaian Perselisihan Kerjasama, BAB VII Monitoring dan Evaluasi, BAB VIII Ketentuan Peralihan, BAB IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat