Peraturan ini mengatur mengenai Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2024; meliputi ketentuan umum; ASB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari : a. ASB Fisik, memuat standarisasi biaya kegiatan fisik melalui analisa yang distandarkan untuk jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar barang, harga satuan barang dan upah/jasa sebagai komponen penyusunnya; dan b. ASB Non Fisik, memuat standarisasi biaya kegiatan non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar barang, harga satuan barang dan honorarium/ upah/jasa sebagai komponen penyusunnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat