Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 35 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PADA PERANGKAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan pada Perangkat Daerah(Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 15) diubah sebagai berikut : 1. Di antara angka 1 dan angka 2 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 1a dan angka 1b ; 2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B terkait Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD dilakukan secara lumpsum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 35 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PADA PERANGKAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
10 November 2023
Tanggal Pengundangan
10 November 2023
Tanggal Berlaku
10 November 2023
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 35; https://jdih.mojokertokab.go.id
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan