Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan pada Perangkat Daerah(Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 15) diubah sebagai berikut : 1. Di antara angka 1 dan angka 2 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 1a dan angka 1b ; 2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B terkait Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD dilakukan secara lumpsum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat