Peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan pada Perangkat Daerah; meliputi: pendahuluan; maksud, tujuan, ruang lingkup; ketentuan pelaksanaan kegiatan; penyusunan DPA-SKPD; biaya umum; pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah; standarisasi barang, harga barang dan harga satuan bahan; pelaksanaan anggaran; pelaopran kegiatan; pengelolaan kegiatan; satuan biaya perjalanan dinas;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat