Peraturan ini mengatur mengenai Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Bagian Bulan Juli Sampai Dengan Desember Tahun Anggaran 2022 yang dibayarkan pada Tahun Anggaran 2023. meliputi: ketentuan umum; pengalokasian; formula perhitungan; penetapan; permohonan, persyaratan dan penyaluran; pertanggungjawaban
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat