Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2023

PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA BAGIAN BULAN JULI SAMPAI DENGAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2022 YANG DIBAYARKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Bagian Bulan Juli Sampai Dengan Desember Tahun Anggaran 2022 yang dibayarkan pada Tahun Anggaran 2023. meliputi: ketentuan umum; pengalokasian; formula perhitungan; penetapan; permohonan, persyaratan dan penyaluran; pertanggungjawaban

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA BAGIAN BULAN JULI SAMPAI DENGAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2022 YANG DIBAYARKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
08 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2023
Tanggal Berlaku
08 Juni 2023
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 12; https://jdih.mojokertokab.go.id
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan