Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; perubahan yaitu: 1. Ketentuan Lampiran I, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2023 diubah;- 5 - 2. Ketentuan Lampiran II, Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2023 pada Perangkat Daerah yang melakukan pergeseran diubah; dan 3. Ketentuan Lampiran III, Daftar Nama Calon Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Uang dan Berupa Barang/Jasa yang Diterima serta SKPD Pemberi Hibah pada Perangkat Daerah yang melakukan pergeseran diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat