Peraturan ini mengatur mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/ Kelurahan; perubahan meliputi: 1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah terkait LKD; 2. Ketentuan Pasal 12 diubahterkait PKK; Ketentuan Pasal 15 diubah terkait TP PKK; Ketentuan Pasal 18 diubah terkait karang taruna; Ketentuan Pasal 19 diubah terkait fungsi karang taruna; Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) diubahterkait pemilihan pengurus karang taruna
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat