Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT DESA/KELURAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/ Kelurahan; perubahan meliputi: 1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah terkait LKD; 2. Ketentuan Pasal 12 diubahterkait PKK; Ketentuan Pasal 15 diubah terkait TP PKK; Ketentuan Pasal 18 diubah terkait karang taruna; Ketentuan Pasal 19 diubah terkait fungsi karang taruna; Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) diubahterkait pemilihan pengurus karang taruna

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT DESA/KELURAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
31 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2023
Tanggal Berlaku
31 Maret 2023
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 7; https://jdih.mojokertokab.go.id
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan