Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan; Bab 3. Kedudukan; Bab 4. Susunan Organisasi; Bab 5. Tugas dan Fungsi; Bab 6. Jabatan Fungsional; Bab 7. Tata Kerja; Bab 8. Jabatan Kepegawaian; Bab 9. Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat