ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH- PENJABARAN - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN - TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD 2021 (36) : 5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 13 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2021;
- Dalam Pergub ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yaitu Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran dan penjabarannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
- 5 hlm
|