apbd - pertanggungjawaban pelaksanaan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013;
- Pasal 18 UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; Uu no 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP no 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 30 Tahun 2011; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Rembang No 13 Tahun 2006; Perda Kab Rembang No 2 tahun 2008; Perda Kab Rembang No 12 Tahun 2008; Perda Kab Rembang No 4 Tahun 2012; Perda Kab Rembang No 5 Tahun 2013;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013 merupakan Laporan keuangan dan lampirannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
- 7 hal
|