Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Badan Usaha Milik Desa yang meliputi Kepengurusan, Jenis-Jenis Usaha, Permodalan, Mekanisme Pengelolaan, Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Anggaran, Laba Dan Cara Pembagian, Pembinaan, Pengawasan, Pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat