Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Kredit Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kabupaten Demak yang meliputi Tujuan Dan Sasaran, Status Dan Sumber Dana, Pengelola Dana, Persyaratan Penerima Pinjaman Modal, Plafond , Jangka Waktu , Suku Sunga Dan Administrasi Pinjaman Modal, Koordinasi Program, Mekanisme Dan Prosedur Pinjaman Modal, Akuntabilitas, Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat