Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 19 Tahun 2011

Pedoman Umum Pelaksanaan Program Kredit Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Kredit Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kabupaten Demak yang meliputi Tujuan Dan Sasaran, Status Dan Sumber Dana, Pengelola Dana, Persyaratan Penerima Pinjaman Modal, Plafond , Jangka Waktu , Suku Sunga Dan Administrasi Pinjaman Modal, Koordinasi Program, Mekanisme Dan Prosedur Pinjaman Modal, Akuntabilitas, Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Demak Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Kredit Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
22 September 2011
Tanggal Pengundangan
22 September 2011
Tanggal Berlaku
22 September 2011
Sumber
BD.2011/NO.19
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pemberian Pinjaman Modal/Kredit Usaha Untuk Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Perusda BPR BKK dan Perusda BKK Kabupaten Demak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan