Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang meliputi Lowongan Dan Pengisian Perangkat Desa, Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, Pendaftaran Bakal Calon, Penelitian Berkas Dan Pelaksanaan Kerja Sama, Ujian Penyaringan, Penetapan Calon Yang Berhak Diangkat Menjadi Perangkat Desa, Pembiayaan, Sanksi Administrasi Perangkat Desa Dan Sekretaris Desa Yang Berstatus Perangkat Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat