bantuan langsung tunai - cukai tembakau
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2024/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemberian
bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal, maka berdasarkan
ketentuan Pasal 5 ayat (5) juncto Pasal 5 ayat (10) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor : 215/PMK.07/2021 tentang
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau, perlu mengatur petunjuk teknis
pemberian bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Kendal Tahun
Anggaran 2024 dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang
bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024;
- Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2023;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Bupati Kendal Nomor 59 Tahun 2023;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggunaan DBHCHT
berpedoman pada petunjuk teknis pemberian bantuan
langsung tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024
sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024.
- 9 hlm
|