pemenuhan barang kebutuhan pokok masyarakat
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2024/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pemenuhan Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat dalam rangka Pemulihan Ekonomi Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanan pemulihan ekonomi
masyarakat dengan pemenuhan bahan kebutuhan
pokok kepada masyarakat, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Semarang Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pedoman Pelaksana:an Kegiatan Pemenuhan' Barang
Kebutuhan Pokok Masyarakat Dalam Rangka
Pemulihan Ekonomi Masyarakat; bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan yang ada, sehingga
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pemenuhan Barang
Kebutuhan Pokok Masyarakat Dalam Rangka
Pemulihan Ekonomi Masyarakat;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 15 Tahun 2023;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5, perubahan ayat (2), huruf c ayat (4) dan ayat (6) Pasal 6.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2024.
- Peraturan Bupati Semarang Nomor 15 Tahun 2023 diubah.
- 4 hlm
|