Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pemenuhan Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat dalam rangka Pemulihan Ekonomi Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5, perubahan ayat (2), huruf c ayat (4) dan ayat (6) Pasal 6.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pemenuhan Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat dalam rangka Pemulihan Ekonomi Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
26 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2024
Tanggal Berlaku
31 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.3
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 145 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pemenuhan Barang Kebutuhan Pokok Masyarakat dalam rangka Pemulihan Ekonomi Masyarakat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan