Peraturan Gubernur ini mengatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Percepatan Penurunan Stunbting, BAB III Pengorganisasian, BAB IV Tugas dan Fungsi, BAB V Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, BAB VI Pendanaan, BAB VII Ketentuan Peralihan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat