Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 12 Tahun 2012

Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pedoman pelaksanaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang memuat objek subjek dan wajib retribusi, pengawasan dan pengendalian pbjek retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan tarif, masa retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, mekanisme penagihan, pembekuan atau pencabutan izin usaha, dan pembatalan pembekuan atau pencabutan izin usaha

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
01 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
01 Mei 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 12/E
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 991 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan