Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor yang meliputi Nama, Objek, Subjek Dan Tarif Retribusi, Cara Mengukur Tlngkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarannya Tarip Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Pelaksanaan Pengujian, Kewenangan Penerbitan Buku Uji, Surat Persetujuan Numpang Uji, Surat Keterangan Mutasi Uji Kendaraan Dan Pembuatan Tanda Samping Serta Penetapan Hasil Uji, Tata Cara Dan Persyaratan Pengujian, Ciri-Ciri Buku Uji, Tanda Uji, Tanda Samping Dan Kartu Induk Pengawasan, Pelaksanaan Dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat