Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 20 Tahun 2012

Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor yang meliputi Nama, Objek, Subjek Dan Tarif Retribusi, Cara Mengukur Tlngkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarannya Tarip Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Pelaksanaan Pengujian, Kewenangan Penerbitan Buku Uji, Surat Persetujuan Numpang Uji, Surat Keterangan Mutasi Uji Kendaraan Dan Pembuatan Tanda Samping Serta Penetapan Hasil Uji, Tata Cara Dan Persyaratan Pengujian, Ciri-Ciri Buku Uji, Tanda Uji, Tanda Samping Dan Kartu Induk Pengawasan, Pelaksanaan Dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/NO.20
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan