Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 44 Tahun 2023

Penetapan dan Pengelolaan Kawasan Tempat Berkumpul Kabupaten Sehat dan Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang penetapan dan pengelolaan Kawasan Tempat Berkumpul Kabupaten Sehat dan Layak Anak (Kawasan Tebu Kayan) yang berlokasi di Jalan Katamso dari Tulisan Tanjung Selor sampai dengan Tugu Cinta Damai. Kawasan Tebu Kayan dibuka setiap hari Minggu mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 10.00 WITA, kecuali pada hari-hari tertentu. Pemerintah Daerah, masyarakat, dan badan usaha dapat berperan serta dan berpartisipasi dalam aktivitas kegiatan pada Kawasan Tebu Kayan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengelolaan Kawasan Tempat Berkumpul Kabupaten Sehat dan Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
05 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2023
Tanggal Berlaku
05 Desember 2023
Sumber
BD 2023 (44)
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan