Perbup ini mengatur tentang penetapan dan pengelolaan Kawasan Tempat Berkumpul Kabupaten Sehat dan Layak Anak (Kawasan Tebu Kayan) yang berlokasi di Jalan Katamso dari Tulisan Tanjung Selor sampai dengan Tugu Cinta Damai. Kawasan Tebu Kayan dibuka setiap hari Minggu mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 10.00 WITA, kecuali pada hari-hari tertentu. Pemerintah Daerah, masyarakat, dan badan usaha dapat berperan serta dan berpartisipasi dalam aktivitas kegiatan pada Kawasan Tebu Kayan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat