Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 40 Tahun 2023

Penggunaan Laba Bersih Lainnya Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Benuanta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur penggunaan laba bersih lainnya Perumda Danum Benuanta, mencakup ketentuan umum, alokasi laba bersih, dan ketentuan penutup. Penggunaan laba bersih tersebut meliputi alokasi 20% untuk dana cadangan, 17% untuk peningkatan pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda, 3% untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta maksimal 5% untuk tantiem Direksi, Dewan Pengawas, dan bonus pegawai setelah dikurangi dana cadangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 40 Tahun 2023 tentang Penggunaan Laba Bersih Lainnya Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Benuanta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
29 November 2023
Tanggal Pengundangan
29 November 2023
Tanggal Berlaku
29 November 2023
Sumber
BD 2023 (40)
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan