Peraturan Bupati ini mengatur penggunaan laba bersih lainnya Perumda Danum Benuanta, mencakup ketentuan umum, alokasi laba bersih, dan ketentuan penutup. Penggunaan laba bersih tersebut meliputi alokasi 20% untuk dana cadangan, 17% untuk peningkatan pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda, 3% untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta maksimal 5% untuk tantiem Direksi, Dewan Pengawas, dan bonus pegawai setelah dikurangi dana cadangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat