Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 35 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Perubahan utama meliputi Pasal 1, yang merinci bahwa total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semula sebesar Rp. 1.889.439.766.554,00 bertambah Rp. 6.219.037.000,00 menjadi Rp. 1.895.658.803.554,00, dengan Pendapatan Daerah yang semula Rp. 1.507.009.850.992,00 bertambah menjadi Rp. 1.513.228.887.992,00. Sementara itu, belanja juga bertambah sehingga total belanja menjadi Rp. 1.895.658.803.554,00, dengan defisit Rp. 376.210.878.562,00. Pembiayaan tidak mengalami perubahan, tetap Rp. 382.429.915.562,00, tanpa sisa lebih pembiayaan anggaran. Pasal 2 dan Pasal 3 juga diubah untuk menegaskan bahwa rincian perubahan APBD ini tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
10 November 2023
Tanggal Pengundangan
10 November 2023
Tanggal Berlaku
10 November 2023
Sumber
BD 2023 (35)
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perbup Kab. Bulungan No. 28 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan