Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Perubahan utama meliputi Pasal 1, yang merinci bahwa total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semula sebesar Rp. 1.889.439.766.554,00 bertambah Rp. 6.219.037.000,00 menjadi Rp. 1.895.658.803.554,00, dengan Pendapatan Daerah yang semula Rp. 1.507.009.850.992,00 bertambah menjadi Rp. 1.513.228.887.992,00. Sementara itu, belanja juga bertambah sehingga total belanja menjadi Rp. 1.895.658.803.554,00, dengan defisit Rp. 376.210.878.562,00. Pembiayaan tidak mengalami perubahan, tetap Rp. 382.429.915.562,00, tanpa sisa lebih pembiayaan anggaran. Pasal 2 dan Pasal 3 juga diubah untuk menegaskan bahwa rincian perubahan APBD ini tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat