Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 69 Tahun 2017

Uraian Tugas Pelaksana pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Uraian Tugas Pelaksana pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Susunan Jabatan; Uraian Tugas; Pelaksanaan Uraian Tugas Pelaksana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 69 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pelaksana pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
BD Kab Bekasi Tahun 2017/No 69
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan