Peraturan ini mengatur tentang Uraian Tugas Pelaksana pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Susunan Jabatan; Uraian Tugas; Pelaksanaan Uraian Tugas Pelaksana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat