Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, lingkup kegiatan usaha, bentuk usaha dan permodalan, pengusahaan, ketentuan perizinan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, ketentuan retribusi, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat