Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2001

Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi pemerintah kabupaten, badan eksekutif daerah, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
12 Maret 2001
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2001
Tanggal Berlaku
12 Maret 2001
Sumber
LD.2001/No. 5
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan