Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum Di Wilayah Kabupaten Demak yang meliputi Maksud Dan Tujuan Dan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat