Angkutan Orang
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2012/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum Di Wilayah Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa dengan mendasarkan pada Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaran Angkutan Orang di JaJan Dengan
Kendaraan Umum jo Peraturan Daerah Kabupaten Demak
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Golongan Perijinan
Tertentu, maka dalam rangka kelancaran, ketertiban dan
upaya meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang
penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan
umum dipertukan satu regutasi yang mengatur
penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan
umum Di Wilayah Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan
Kendaraan Umum Di Wilayah Kabupaten Demak;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2001 ; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum Di Wilayah Kabupaten Demak yang meliputi Maksud Dan Tujuan Dan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
- 21 halaman
|