Peraturan Daerah ini memuat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PAJAK; RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI; PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN; INSENTIF FISKAL PAJAK DAN RETRIBUSI BAGI PELAKU USAHA; KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK; INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH; PENYIDIKAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat