Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; MAKSUD DAN TUJUAN; INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat