Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2024

Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; MAKSUD DAN TUJUAN; INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
20 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2024
Tanggal Berlaku
20 Februari 2024
Sumber
BD/2024/NO.14
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan