Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD/2024/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib penatausahaan pengelolaan barang daerah milik Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dan untuk mendapatkan data yang reliabel sesuai dengan asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas dan asas kepastian nilai, diperlukan kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah;
b. bahwa penatausahaan pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan melalui proses Inventarisasi, baik berupa pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah perlu dilakukan pelaksanaan inventarisasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah.
- Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; MAKSUD DAN TUJUAN; INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
- 12 halaman
|