Perbup ini menetapkan batas Desa Silva Rahayu Kecamatan Tanjung Palas Tengah, yang meliputi batas sebelah utara, timur, selatan, dan barat. Batas tersebut ditetapkan dan ditegaskan dengan Pilar Batas Utama (PBU) atau Pilar Acuan Batas Utama (PABU) dengan Titik Koordinat Batas Desa berdasarkan kesepakatan dan berita acara. Luas wilayah administrasi Desa Silva Rahayu Kecamatan Tanjung Palas Tengah adalah ± 1.043,57 Ha (lebih kurang seribu empat puluh tiga koma lima puluh tujuh hektare).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat