Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2023

Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Daerah, meliputi ketentuan umum, LHKPN, penyampaian LHKPN, verifikasi LHKPN, pengumuman LHKPN, Unit Pengelola LHKPN, pengawasan, sanksi administratif, tata cara penjatuhan sanksi hukuman disiplin, dan penghargaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
27 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2023
Tanggal Berlaku
27 Juni 2023
Sumber
BD 2023 (15)
Subjek
KODE ETIK - LAPORAN HARTA PENYELENGGARA KEKAYAAN NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan