Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Daerah, meliputi ketentuan umum, LHKPN, penyampaian LHKPN, verifikasi LHKPN, pengumuman LHKPN, Unit Pengelola LHKPN, pengawasan, sanksi administratif, tata cara penjatuhan sanksi hukuman disiplin, dan penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat