Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 21 Tahun 2015

Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Penyusunan Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Mempawah Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kebijakan Umum APBD (KUA); Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS); dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Penyusunan Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Mempawah Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
03 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.21, LL KAB. MEMPAWAH: 8 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan