Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar yang meliputi Persetujuan Dasaran, Penetapan Klasifikasi Pasar, Klasifikasi Sewa Toko / Kios Dan Sewa Tanah, Tatacara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Dan Penyetoran Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat