KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI (KPI) - PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI PARTISIPATIF (PPSIP)
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2010/No. 333
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) Dalam
Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Partisipatif (PPSIP) Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Irigasi maka perlu mengatur Tugas Pokok
Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) dalam Pengembangan dan
Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif (PPSIP) Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok
Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) Dalam Pengembangan dan
Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif (PPSIP);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 4 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, wewenang, hak dan tanggung jawab kelembagaan pengelolaan irigasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
- 12 hal
|