Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Perdesaan Dan Perkotaan yang meliputi Nomenklatur, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat