Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 32 Tahun 2023

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMIUHAN KEPALA DESA DAN PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. peraturan meliputi antara lain: ketentuan umum; waktu dan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa; panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten; pelaksanaan; pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa; pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMIUHAN KEPALA DESA DAN PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
20 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2023
Tanggal Berlaku
20 Juli 2023
Sumber
BD KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2023 NOMOR 30 SERI E
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan