Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. peraturan meliputi antara lain: ketentuan umum; waktu dan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa; panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten; pelaksanaan; pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa; pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat