RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA - PEDOMAN PENYUSUNAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2010/No. 327
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa Dan Rencana Kerja Pembangunan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pembinaan perencanaan pembangunan desa
dipandang perlu menyusun pedoman penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja
Pembangunan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja
Pembangunan Desa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
- 84 hal
|